Skip to content
1 Mei 2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
CyberNKRI

CyberNKRI

  • Home
  • EKBIS & INKRAF
  • POLITIK
  • SOSBUD
  • POJOK NKRI
  • TRENDING
  • NETIZEN & KOMUNITAS
  • IPTEK
  • DAERAH
Watch Online
  • Home
  • POLITIK
  • Kabar Gembira Bagi ASN, Gaji ke-13 Cair 1 Juni Mendatang
  • POLITIK

Kabar Gembira Bagi ASN, Gaji ke-13 Cair 1 Juni Mendatang

Avatar Jati Eko Waluyo 28 Mei 2021

Ilustrasi istimewa

JAKARTA (perepat.com)-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan bonus berupa gaji ke-13 yang dicairkan pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang. 

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) RI, Mohammad Averrouce menyatakan, bahwa pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

“Tak hanya PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13, adapun gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota Polri, TNI, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, serta penerima gaji ke-13 yang telah diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021,” ujar Mohammad.

Dijabarkan Mohammad, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Mengutip Pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 2021, Jumat (28/5/2021), pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam Ayat 1 Pasal 3 disebutkan ASN yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Lalu, Ayat 2 Pasal 3 menjelaskan lebih rinci bahwa PNS, TNI, dan anggota Polri yang mendapatkan gaji ke-13 ini termasuk mereka yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri, ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam dan luar negeri dan gajinya masih dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, dan dihentikan sementara tetapi gajinya masih dibayarkan.

Lalu, Ayat 3 Pasal 3 memaparkan aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.

Selanjutnya, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya setingkat dengan menteri.

Sementara, pejabat negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua hingga anggota DPRD, menteri dan pejabat setingkat menteri, ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK), ketua hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua hingga anggota KPK, ketua hingga anggota Komisi Yudisial, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

Beberapa penerima pensiun yang akan mendapatkan gaji ke-13, seperti penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami, dan penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas.

Lalu, penerima tunjangan yang menerima gaji ke-13, di antaranya penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota komite nasional Indonesia pusat, serta penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan.

Berikut adalah daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

1. Pejabat Eselon

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
-Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
-Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

2. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

3. Pendidikan SMA/D1/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

4. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

5. Pendidikan S1/DIV/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

6. Pendidikan S2/S3/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Demikian adalah informasi tentang gaji ke-13 PNS yang akan segera dicairkan pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.(pc/sars)

  • Sumber : CNNIndonesia

About The Author

Avatar

Jati Eko Waluyo

See author's posts

Post navigation

Previous BRGM RI Siap Bantu Pemkab Bengkalis Lestarikan Gambut dan Mangrove
Next Pemkab Agam Sediakan 742 Formasi CPNS dan PPPK 2021

Related Stories

Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Istana Negara, Mohammad Jumhur Hidayat hingga Dudung Resmi Menjabat
  • POLITIK

Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Istana Negara, Mohammad Jumhur Hidayat hingga Dudung Resmi Menjabat

27 April 2026
SUMU Tulungagung Gelar Rakerda dan Halal Bihalal, Satukan Langkah Menuju Pengusaha Berkemajuan
  • POLITIK

SUMU Tulungagung Gelar Rakerda dan Halal Bihalal, Satukan Langkah Menuju Pengusaha Berkemajuan

18 April 2026
Tingkatkan Kepedulian Sosial, Pengurus Makam Graha Kartika Pratama Gelar Sosialisasi Pemuliaan Jenazah
  • POLITIK

Tingkatkan Kepedulian Sosial, Pengurus Makam Graha Kartika Pratama Gelar Sosialisasi Pemuliaan Jenazah

18 April 2026
Recent Posts
  • Kolaborasi Spiritual dan Digital: Strategi Ustadz Adam Ibrahim Membangun Masa Depan Bersama ZEFA Center
  • Transformasi Finansial Bersama PT. Zefa Mulia Sejahtera: Peluang Menjadi Leader dengan Potensi Miliaran Rupiah
  • Tongkat Komando Berganti, Mayor CPM Irawan Resmi Pimpin Denpom III/2 Garut
  • WR Summit Eropa: Menjemput Ruh Perjuangan dan Membangun Kembali Peradaban Islam
  • Malam ASBN LATSAR CPNS GEL. III TA. 2026
Recent Comments
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Archives
  • April 2026
  • Maret 2026
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Juni 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • September 2020
Categories
  • Berita Dalam Foto
  • DAERAH
  • EKBIS & INKRAF
  • INTERNASIONAL
  • IPTEK
  • JAS MERAH
  • NETIZEN & KOMUNITAS
  • POJOK NKRI
  • POLITIK
  • PROFIL & TOKOH
  • SOSBUD
  • TRENDING

Recent Posts

  • Kolaborasi Spiritual dan Digital: Strategi Ustadz Adam Ibrahim Membangun Masa Depan Bersama ZEFA Center
  • Transformasi Finansial Bersama PT. Zefa Mulia Sejahtera: Peluang Menjadi Leader dengan Potensi Miliaran Rupiah
  • Tongkat Komando Berganti, Mayor CPM Irawan Resmi Pimpin Denpom III/2 Garut
  • WR Summit Eropa: Menjemput Ruh Perjuangan dan Membangun Kembali Peradaban Islam
  • Malam ASBN LATSAR CPNS GEL. III TA. 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Juni 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • September 2020

Categories

  • Berita Dalam Foto
  • DAERAH
  • EKBIS & INKRAF
  • INTERNASIONAL
  • IPTEK
  • JAS MERAH
  • NETIZEN & KOMUNITAS
  • POJOK NKRI
  • POLITIK
  • PROFIL & TOKOH
  • SOSBUD
  • TRENDING
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. Cyber Media Network 2026 | DarkNews by AF themes.