
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum bersama Bupati Inhil, HM Wardan MP menekan sirine tanda diresmikannya pencanangan ZI Menuju WBK dan WBBM di Kejari Inhil.
TEMBILAHAN (perepat.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (9/3).
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum menjelaskan, bahwa keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.
“Telah kita ketahui bersama bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan, peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Rini mengulangi bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dalam mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. Setelah pencanangan ini, Kejari Inhil membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM
“Tim ini akan melakukan 6 area perubahan, yakni manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya.
Untuk mensukseskan 6 area perubahan tersebut, Kejari Inhil telah menunjuk dua orang agen perubahan yang akan menjadi penggerak dan akselerator pelaksanaan reformasi birokrasi dan satu orang duta medsos yang akan mempublikasikan kinerja dan korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Menyikapi hal itu, Bupati Inhil ,HM Wardan MP memaparkan bahwa, penandatanganan piagam zona ini merupakan bagian dari kesungguhan institusi Kejari Inhil untuk mengukuhkan diri sebagai lembaga yang berkomitmen dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaksanakan reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja kantor kejaksaan negeri.
“Keberhasilan pembangunan zona integritas WBK dan WBM sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas. Jajaran Kejari Inhil berkomitmen untuk mewujudkan lembaga yang berintegritas dan bebas dari korupsi pencanangan ini juga merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dan sejauh ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Hilir terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur Wardan.(sars)