Tak kunjung kembalikan mobil dinas, mantan anggota DPRD Inhu dilaporkan ke KPK.
PEMATANG REBA (perepat.com)-Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ir Hendrizal telah melaporkan Marzuki, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, mantan pejabat ini tak kunjung mengembalikan mobil dinas (mobdin) ke Pemkab Inhu.
Pelaporan ke KPK dilakukan Hendrizal setelah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Inhu, Samsudin agar mantan anggota DPRD itu mengembalikan mobil dinas jenis Kijang Innova tersebut.
“Sudah kita laporkan ke KPK. Pemkab Inhu sudah berupaya agar aset tersebut kembali ke daerah. Bahkan, saya secara langsung menghubungi Marzuki pada 4 Maret lalu, meminta untuk sesegera mungkin mengembalikan mobil yang digunakan saat ia masih berstatus pejabat,” ujar Hendrizal.
Kesalnya lagi, lanjut Hendrizal, dirinya merasa ditipu oleh Marzuki. Karena ia mengabarkan mobil tersebut berada di Desa Semelinang Kecamatan Peranap.
”Mendapat informasi tersebut, saya langsung mengutus anggotan ke sana. Sesampai di sana, tak ada mobil tersebut,” ucapnya kesal.
Lain halnya dengan Suradi. Mantan anggota DPRD Inhu ini diminta untuk mengganti mobil dinas yang telah ia kembalikan ke Pemkab Inhu. Pasalnya, mobil tersebut dikembalikan dalam kondisi rusak berat. ”Rekomendasi BPK jelas, agar mobil tersebut harus diganti,” tegas Hendrizal.(pc)
Sumber : Tribunnews/goriau