JAKARTA (perepat.com)-Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari.
“Diperpanjang 23 Maret sampai 5 April,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Dr Ir Airlangga Hartarto MBA MMT IPU dalam konferensi pers daring, Jumat 5 Sya’ban 1442 H (19 Maret 2021).
Airlangga menjabarkan, semula, hanya 10 provinsi yang menerapkan PPKM Skala Mikro. Kini, cakupannya tambah diperluas menjadi 15 provinsi.
“Lima yang menyusul, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),”.
Sebelumnya PPKM Skala Mikro telah diterapkan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Banten, Bali, Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi SelatanSulses, dan Sumatera Utara (Sumut).
Dikata Airlangga, pokok-pokok perpanjangan dan perluasan itu didasari Instruksi Mendagri No.6/2021. Penerapan pembatasan jilid 4 ini sama dengan yang berlalu. Kegiatan perkantoran work from office fasilitas umum dan makan di restoran dibatasi 50 persen. Namun, memperbolehkan pesan-antar khusus makanan atau barang dagangan lainnya.
“Khusus mall atau pusat perbelanjaaan diizinkan buka hingga pukul 21:00 WIB. Malahan sektor esensial dan konstruksi dibolehkan beroperasi penuh. Tetapi persyaratan menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M (Membasuh tangan, Memakai masker, Mengatur jarak, Menghindari kerumunan, Melenyapkan takabur) tak boleh diabaikan. Begitu pula perlakuan khusus untuk perkuliahan tatap-muka dan kegiatan seni dan budaya,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI tersebut.
Airlangga mengungkap, ada 4 parameter yang digunakan untuk menerapkan PPKM mikro di suatu wilayah, yakni kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70 persen.(din/par)