
Dua Pelanggaran, tidak menyalakan lampu utama malam hari dan tidak memakai helm.(foto: Nuri/perepat.com)
JAKARTA (perepat.com) – Pencanangan penerapan tilang elektronik (Ellectronic Traffic Law Enforcement = ETLE) telah resmi berlaku sejak Selasa 9 Sya’ban 1442 H (23 Maret 2021). Tahap pertama, di 12 wilayah hukumKepolisian Daerah (Polda).
Guna pelaksanaannya, telah dipasang 244 titik lokasi kamera CCTV (Closed Circuit Television) ETLE. 12 Polda tersebut dan jumlah titik masing-masingnya, yaitu: 1) Riau, 5 titik; 2) Metro Jaya (Jakarta Raya), 98; 3) Jawa Barat (Jabar), 21; 4) Jawa Tengah (Jateng), 10; 5) Jawa Timur (Jatim), 55 titik.
6) Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY), 4; 7) Lampung, 5; 8) Sumatera Barat (Sumbar), 10; 9) Jambi, 8; dan 10) Sulawesi Selatan (Sulsel), 16. Kemudian 11) Banten, 1; dan 12) Polda Sulawesi Utara (Sulut), 11 titik kamera pengawas.
Pelangggaran, dan Denda
Kepada tiap pelanggar lalu lintas yang terekam kamera pengawas, akan mendapatkan sanksi hukuman atau denda, mengacu Undang-undang (UU) Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jenis pelanggaran beserta dendanya, yang memungkinkan pada sistem tilang elektronik itu meliputi:
- Tidak memasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau memasang plat nomor palsu, atau tidak sesuai. Pasal 280 menetapkan sanksi dipidana kurungan (penjara) paling lama 2 (dua) bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Menggunakan gawai (ponsel) ketika berkendaraan. Pengemudi kendaraan, sepeda motor ataupun mobil haruslah konsentrasi. Tidak patut perhatiannya di jalan raya terpecah, misalnya dikarenakan berkomunikasi selular. Pasal 283 menetapkan sanksi pidana kurangan (penjara) maksimal 3 (tiga) bulan, atau denda Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Melanggar rambu lalu lintas, atau marka jalan, atau melawan arus, atau menerobos lampu merah, pasal 287 ayat (1) menetapkan sanksi pidana kurangan (penjara) paling lama 2 (dua) bulan, atau denda maksimal Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Melebihi batas kecepatan. Di tiap jalan raya diatur batas kecepatan laju kendaraan. Pasal 106 huruf (g) menegaskan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal. Pasal 287 ayat (5) menetapkan: Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Pengemudi dan penumpang yang di samping supir tidak mengenakkan sabuk pengaman (seat belt), ditetapkan pada pasal 289 dengan sanksi pidana kurungan (penjara) paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tidak menggunakan helm standar. Pasal 106 ayat (8) menetapkan aturan; “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor, dan penumpang sepeda motor wajib mengenakkan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Pasal 291 ayat (1) menetapkan sanksi denda kurungan (penjara) paling lama 1 (satu) bulan, atau denda Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah
- Berbonceng tiga atau lebih. Pasal 106 ayat (9) menegaskan: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.” Pasal 292 menetapkan sanksi pelanggaran dipidana (penjara) paling lama l (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari, ditetapkan sanksinya pada pasal 293 ayat (2) pidana kurungan paling lama 1 (satu) atau denda maksimal Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, ditetapkan sanksinya pada pasal 294 dipidana paling lama 15 (lima belass) hari, atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- Pengendara sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa menyalakan lampu sen, ditetapkan 1(satu) bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Itulah di antara jenis pelanggaran beserta sanksi hukuman, dan besaran dendanya. Sesuai maksud penerapan sistem tilang elektronik, kesadaran pengguna jalan raya semakin bertambah tingkat kepatuhan berlalu lintasnya.

Tilang Manual
Meski tilang elektronik telah resmi diberlakukan, mengutip pemberitaan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri atau National Traffic Management Center (NTMC), tilang manual tetap diberlakukan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Istiono, Selasa 9 Sya;ban 1442 H (23/3/2021) usai peluncuran ELTE Nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan.
“Tindak tilang di tempat ini (12 Polda yang telah menerapkan ELTE tahap pertama), itukan belum serentak semua. Ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi masih ada pula titik tertentu yang belum. Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” tukasnya.
Sebutnya pula, akan lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Difoto, tapi nanti diproses manual (semi otomatis).(din/par)