Datuk Seri Syahril Abubakar dan Datuk TGH Syafruddin Saleh Sai Gergaji (foto.ist/riaueksis/perepat.com)
PEKANBARU (perepat.com)-tiga Menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Kholis Qoumas menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang kemudian disebut SKB 3 Menteri pada Rabu 21 Jumadiltsani 1442 H (3/2/2021).
SKB masing-masing bernomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 tahun 2021 dan Nomor 219 tahun 2021 itu tentang “Penggunaan Seragam, dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”.
Pada salinan SKB 3 Menteri itu menetapkan: “peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ditetapkan pula, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjatuhkan sanksi kepada Gubernur berupa teguran tertulis atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Jenjang ke bawahnya, Pemerintah Daerah dapat pula memberikan sanksi disiplin kepada Kepala Sekolah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketika jumpa pers virtual, pada hari dan tanggal penetapan SKB, Nadiem menegaskan, Pemda dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tertentu paling lama 30 hari sejak SKB 3 Menteri itu ditetapkan.
SKB 3 Menteri itu dinilai memunculkan misinformasi oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan Tausiyah yang ditandatangani Ketua Umum, KH Mitahul Akhyar, dan Sekretaris Jenderal, Dr H Amirsyah Tambunan MA yang isinya menyatakan agar SKB 3 Menteri tentang pakaian seragam itu direvisi. Berbagai kritisi pun bermunculan
Perbincangan LAM Riau dan Disdik
Guna menyamakan sikap dan kebijakan, pengerusi Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau akan membincangkan SKB 3 Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut itu dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Ancang waktu perbincangan pada Kamis pagi, 11 Sya’ban 1442 H (25 Maret 2021) pukul 09:30.
Jemputan dari Ketua UmumMajelis Kerapatan Adat, dan Ketua UmumDewan Pengurus Harian (MKA/DPH) LAM Riau, Datuk Seri H Al Azhar dan Datuk Seri Syahril Abubakarah telah disampaikan kepada Timbalan Ketua, dan Para Ketua. Perbincangan, di Gedung Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro 39, Kota Pekanbaru.
Perbincangan itu mustahak, ulas Datuk Seri Syahril Abubakar, karena ada kebijakan pada hari tertentu selain di kantor-kantor juga di sekolah-sekolah, berpakaian Melayu. Hal itulah yang akan disamakan pemikiran dan sikapnya.
Ketua Bidang Agama dan Nilai-nilai Adat (Bid AgNiA) LAM Riau, Datuk Tuan Guru H Syafruddin Saleh Sai Gergaji menimpali bahwa negeri Melayu yang adatnya bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah, wajib memerjuangkan agar ketetapan pada SKB 3 Menteri berkaitan ihwal pakaian itu tidak keluar dari alur kepatutan adat dan syarak.
“Nangro Aceh Darussalaam, sebagaiamana dinyatakan Nadiem Makarim, dikecualikan dari SKB 3 Mentri itu dengan alasan hak kekhususannya,”. (dan)