Waketum MUI Pusat, Buya Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag. (Foto MUI/perepat.com)
JAKARTA(perepat.com): Pagi dhuha menjelang siang, Ahad 14 Sya’ban 1442 (28 Maret 2021), terjadi ledakan bom bunuh diri di depan pintu masuk Gereja Khatedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada peristiwa pukul 10:28 WITa itu, dua orang pelaku yang diduga lelaki, tewas beserpihan, dan sepeda motor yang dikendarai mereka ringksek. Beberapa jema’at yang baru saja keluar setelah misa, dan Satuan Pengamanan (Satpam), yang diperkirakan 20 orang luka-luka.
Menanggapi peristiwa itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengutuk keras pelaku karena sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan ajaran semua agama. Kecaman dinyatakan Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Pusat, Buya Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., yang diberitakan sejumlah media , dan disiarkan televisi swasta nasional.
“MUI mengutuk dengan keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar pagi ini yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, ” ucap Buya Anwar.
Pada tayangan siaran berita sela (breaking news) Waketum MUI Pusat itu menegaskan, bahwa tindakan pemboman jelas-jelas tidak bisa ditolerir karena sangat-sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama manapun yang diakui di negeri ini. MUI meminta pihak aparat untuk mencari dan menangkap pelaku, atau otak intelektual, serta pihak-pihak yang ada di balik peristiwa itu, dan membongkar motif dari tindakan yang tidak terpuji itu.
Selanjutnya, tukas ulama’ bersuku minangkabau itu menyatakan agar peristiwa bom bunuh diri itu jangan dikaitkan dengan agama atau suku tertentu, karena akan dapat membuat rumit dan keruhnya suasana.
Pernyataan Waketum MUI Pusat yang mengutuk dan mengecam peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di pusat kota Makassar itu, didukung penuh pula oleh MUI Kota Pekanbaru. Ditandaskan oleh Ketua II MUI Kota Pekanbaru, Buya Tuan Guru H. Drs. Syafruddin Saleh MS kepada perepat.com , melakukan bom bunuh diri sangat diharamkan pada ajaran Islam.
Bahkan, tukuk Buya Sapar (pebasaan akrab Tuan Guru), yang juga Ketua Dewan Pengurus Harian Lembaga Adat Melayu (DPH LAM Riau) Bidang Agama dan Nilai-nilai Adat (Bid AgNiA), ayat al-Qur’an, firman suci Allaah menegaskan pada ayat 32 suroh al-Maa-idah (Q.S. 5: 32, red.), bahwa membunuh satu nyawa seakan-akan telah melakukan pembunuhan manusia seluruhnya. Adat pun melaknat bunuh diri.
“Jadi, tindakan bom bunuh dir, sangat menyalahi syari’at, dan melanggar adat,” tukas Buya Sapar yang juga Ketua Dewan Pengawas Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Koordinator Wilayah (IKMI Korwil) Kota Pekanbaru.
“Mari kita jaga kemanan negeri dan kerukunan hidup antar dan inter ummat beragama,” pintanya pula.*** (din/ dan)