
KENANGAN PELANTIKAN-Ketum MUI Riau, Prof Dr H Muhammad Nazir Karim MA (tengah), Wawako Pekanbaru, H Ayat Cahyadi SSi (kanan) dan Kakan Kemenag Pekanbaru, Drs H Edwar S Umar.(Foto:ist/dok.MUI Pekanbaru/dan/perepat.com)
PEKANBARU (perepat.com)–Pada Musyawaroh Daerah (Musda) ke-7 Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru yang berlangsung tiga hari, Selasa-Kamis 14-16 Jumadil Awwal 1442 (29-31 Desember 2020) di Hotel Ameera, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanah Datar, Kota Pekanbaru, formatur telah memilih Prof Dr Tuan Guru H Ilyas Husti MA dan H Abunawas SAg MM sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Umum (Sekum). Keduanya menggantikan Prof Dr H Muhammad Nazir Karim MA dan H Zulhusni Domo S.Ag.
MUI Pusat telah mengeluarkan SK penetapan Dewan Pertimbangan (Wantim) dan Pengurus Harian No: Kep48/DP/MUI/ II/2021 yang ditandatangani oleh Ketum MUI Pusat, KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Pusat, Dr H Amirsyah Tambunan MA masa khidmat 2020-2025. Mereka pun telah dikukuhkan Sekjen MUI Pusat, Rabu 3 Sya’ban 1442 H (17 Maret 2021) di Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Tuan Guru H Ilyas Husti, Ketum MUI Kota Pekanbaru. Dia yang ketika itu juga Direktur Pasca Sarjana UIN Suska Riau terpilih kembali pada Musda ke-6 sehari penuh di Aula Kantor Walikota, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu 25 Dzulhijjah 1438 (16 September 2017). Kepengurusan lengkap MUI Kota Pekanbaru masa khidmat 2017-2022 dikukuhkan oleh Ketum MUI Provinsi Riau, Prof Dr H Muhammad Nazir Karim MA di Aula Kantor Walikota, Rabu 1 Robi’ul Akhir 1438 (20 Desember 2017).
Pengganti Antar Waktu
Sejak dikukuhkan sebagai Ketum MUI Provinsi, Tuan Guru Ilyas merangkap jabatan. Karena itu harus segera ditetapkan Ketum Pengganti Antar Waktu MUI Kota Pekanbaru. Berkenaan dengan hal itu, telah dikirimkan surat jemputan musyawaroh, hari ini Jum’at 19 Sya’ban 1442 (2 April 2021). Surat yang ditandatanganinya bersama Sekum, Dr H Hasyim SPdI MA ditujukan kepada segenap Pimpinan, melalui Warta Anda atau Whatsapp (WA).
Mereka, sebagaimana daftar pada lampiran surat, seorang Dewan Penasihat, yaitu Dr H Edwar S Umar MAg (Kakan Kemenag Kota Pekanbaru). Seorang Waketum, yaitu Prof Dr H Akbarizan MA MPd. Enam Ketua, yaitu: Tuan Guru H Drs Abdul Rahman Qoharuddin, Tuan Guru H Drs Syafruddin Saleh MS, Dr H Ridwan Hasbi Lc MA, Drs H Tarmizi Muhammad, Dr H Ismardi Ilyas MA, Dr H Nurhadi Husin MA.
Juga seorang Wasekum, Dr H Erman Gani MA. Lima Sekretaris, yaitu Dr H Zailani MA, Dr H Idrus MA, Dr H Muhammad Fakhri MA, Drs Damhuri MA dan H Syafril Siregar MAg. Bendahara Umum dan Wakil, Dra Hj Nurhasanah Sumun MA dan Jasnida MA.
Keseluruhannya 37 orang, termasuk Ketua dan Sekretaris 10 Komisi, yaitu Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-undangan, Pembinaan Madrasah dan Pondok Psantren, Pendidikan dan Dakwah, Ukhuwwah Islamiyah, Kerukunan dan Kerjasama Antar Ormas, Pengembangan Masyarakat dan Seni Budaya Islam, Pembangunan dan Ekonomi Ummat, Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga.
Menanggapi tentang Pergantian Antar Waktu, dijelaskan kepada perepat.com oleh Ketua II MUI Kota Pekanbaru yang biasa disapa dengan pebasaan Buya Sapar, bahwa hal itu sesuai dengan SK Dewan Pimpinan MUI Nomor Kep-704/MUI/XII/ 2015 tentang Pedoman Penggantian atau Pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus MUI, yang ditetapkan di Jakarta, 3 Robi’ul Awwal 1437 (15 Desember 2015) yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr KH Ma’ruf Amin dan Dr H Anwar Abbas MM MAg.
Pasal 1 Lampiran SK menetapkan penggantian pengurus yang kosong (lowong) dapat disebabkan karena meninggal dunia, atau permintaan sendiri, atau diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan MUI, atau karena berhalangan tetap.
Kemudian, tutur Buya Sapar pula, kesimpunan dari Pasal 3 (ayat 1, 2, 3) menetapkan prosedur penggantian atau pengisian jabatan antar waktu anggota Pengurus MUI untuk semua tingkatan harus ditetapkan melalui keputusan organisasi, yang diputuskan oleh Rapat Paripurna. Khusus untuk MUI Kabupaten/ Kota diatur pada pasal 4 (ayat 3), penunjukan (hasil) pengisian jabatan kosong (lowong) itu segera dilaporkan kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi untuk mendapatkan pensahan, yang setelah pensahan diberitahukan kepada MUI Kecamatan dan Ormas Islam setempat.
Musyawaroh, In sya’a Allah pada Selasa (6 April 2021) pukul 16:00 (ba’dpata ‘ashar). Tempatnya di Ruang Rapat Pimpinan MUI Kota Pekanbaru, Komplek Masjid Paripurna Ar-Rahman, Jalan Jenderal Soedirman.(dan)