Paparan.net | Makassar – Organisasi yang berkantor pusat di Makassar Sulawesi Selatan yakni Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) akhirnya mensahkan kepengurusan DPD BAIN HAM RI Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan dalam bentuk Surat Keputusan Pengurus masa bakti 2021-2023.
Pengurus DPD BAIN HAM RI Kota Pare-Pare menjemput Surat keputusan pengurus tersebut di Kantor DPP BAIN HAM RI di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar Sulawesi Selatan yang diserahkan langsung oleh Peri Herianto,SH, Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI., Senin (05/04/21).
DPP BAIN HAM RI mempercayakan Darussalam sebagai Ketua Umum , Sekertaris umum Anton Malolo dan Bendahara umum Irfan Kurniawan serta beberapa Ketua Bidang dan Kordinator Departemen dan Anggota yang terakomodir dalam kepengurusan yang di tanda tangani oleh DR.Muhammad Nur,SH,M.Pd,MH sebagai Ketua Umum dan Suhardiman ,SE,SH sebagai Sekretaris Jenderal DPP BAIN HAM RI.
Ketua Umum DPD BAIN HAM RI Kota Pare-Pare, Darussalam ,Mengatakan setelah terima SK Pengurus langsung tancap gas untuk menjalankan roda organisasi dengan komunikasi dengan Pemerintah Kota Pare-Pare dan beberapa pihak lainnya terkait keberadaan BAIN HAM RI di Kota Pare-Pare dan program Prioritas BAIN HAM RI yakni menghadirkan Klinik Hukum di seluruh Kelurahan di Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan.
Keberadaan BAIN HAM RI di Kota Pare-Pare adalah Mitra Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan kontrol sosial secara independen dan profesional (*).