PEKANBARU (perepat.com)-Mendorong integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien, baik di pusat maupun di daerah, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) bersama Kementerian/Lembaga, asosiasi dan pelaku industri menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021. Bertemakan “Bersinergi dalam Akselerasi Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan Indonesia”.
FEKDI digelar selama 4 hari berturut-turut pada 5-8 April 202 secara virtual dengan format peluncuran (launching), pameran (showcase), diskusi, wawasan pimpinan (leader’s insight) dan gelar wicara (talkshow).
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, FEKDI menjadi wadah untuk melakukan sinergi kebijakan dan landasan implementasi berbagai inisiatif pengembangan dan perluasan ekonomi dan keuangan digital untuk mengakselerasi transformasi digital dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kerangka Strategi Nasional Ekonomi Digital disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan keterkaitan berbagai kebijakan antarotoritas serta kebutuhan para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah.
“Strategi Nasional Ekonomi Digital, yang ditopang pilar-pilar utama yaitu talenta digital, riset dan inovasi, infrastruktur fisik dan digital serta dukungan kebijakan dan regulasi bertujuan untuk mewujudkan visi utama yakni pertumbuhan ekonomi yang sustainable dan inklusif dengan mengoptimalkan potensi ekonomi digital,” ujar Airlangga.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan BI mendukung upaya bersama dalam mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui langkah-langkah percepatan digitalisasi sistem pembayaran. Langkah-langkah tersebut antara lain, mendorong akselerasi digitalisasi keuangan melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) sekaligus mendorong kesuksesan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI), mempersiapkan fast payment 24/7 pembayaran ritel menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) guna mempercepat penyelesaian transaksi, mendorong digitalisasi perbankan melalui standardisasi Open Application Programming Interfaces (Open API), dan terus mendorong elektronifikasi transaksi keuangan daerah.
“Upaya tersebut perlu didukung oleh langkah-langkah reformasi regulasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran yang telah diterbitkan BI untuk mendorong inovasi sistem pembayaran dengan memperhatikan manajemen risiko dan siber,” kata Perry.
Bersampena pelaksanaan FEKDI 2021, dilakukan peluncuran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. Pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, terutama untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
Dalam rangka penguatan koordinasi antara Pusat dan Daerah, di tingkat daerah juga dibentuk TP2DD, baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang diketuai oleh Kepala Daerah. Jumlah TP2DD yang telah terbentuk sebanyak 135 baik di tingkat Provinsi maupun Kotamadya/Kabupaten di seluruh Indonesia.(sars/pc)