Petugas razia gabungan memeriksa kamar tahanna di Rutan Kelas I Pekanbaru, Selasa (6/4/2021) malam.(foto.dok.riauterkini)
PEKANBARU (perepat.com)-Razia gabungan lintas sektor di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru menemukan sejumlah barang-barang terlarang dari kamar-kamar blok yang ada, Selasa (6/4/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil razia gabungan yang melibatkan aparat TNI, Polri itu, petugas menemukan gunting yang dikategorikan sebagai benda tajam.
Razia gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Pujo Harinto didampingi Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Komandan Kodim 0301 Pekanbaru dan petugas pengamanan Rutan Kelas I Pekanbaru.
“Dalam razia ini kami menemukan sejumlah barang terlarang, salah satunya gunting. Benda ini memang dilarang beredar di blok tahanan. Karena bisa membahayakan,” ujar Lukman.
Selain gunting, petugas gabungan juga menemukan handphone, charger dan handsfree. Tidak dirincikan berapa temuan peralatan komunikasi yang masuk benda-benda dilarang berada di kamar tahanan tersebut.
Ada pun razia tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.2-PK.02.10.02-143 tanggal 2 April 2021, tentang razia serentak dalam rangka rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021. Kemudian juga untuk mendukung program Dirjenpas tentang tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba, dan sinergitas dengan aparat penegak hukum.(dan)