Suasana pembagian jadual dakwah Romadhon 1442 H Ikmi Korwil Kota Pekanbaru.(foto:dok.ikmi.edi/perepat.com)
PEKANBARU (perepat.com)-Bersempena Romadhon 1442 H, Bidang Dakwah (Bidak) Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Koordinator Wilayah (IKMI Korwil) Kota Pekanbaru telah menyusun Jadual Santapan Rohani Romadhon untuk para muballigh-muballighah dan masjid anggotanya. Penyusunannya bersamaan dengan Jadual Khutbah Jum’at Kuartal III, Romadhon-Zulhijjah 1442 H (April-Agustus 2021).
Ketua Bidak, Drs Wizar Adnan didampingi Sekretariat, Rizki Tunnapis, SKom menyebut kedua jadual telah dibagikan. Khusus Pengurus Masjid, Selasa 23 Sya’ban 1442 (6 April 2021), dan muballigh-muballighah, Rabu 24 Sya’ban (7 April). Pembagian jadual dihadiri langsung oleh Ketua Umum, Masyhuri Mansyur SAg MPdI, Ketua, H Edi Azhar SAg MPdI, Sekum, Drs Taslim Prawira MA, Bendahara, Drs H Akmal Anas, sejumlah pengurus lainnya, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
“Para ustadz dan uztadzah yang bakal menyampaikan dakwah Romadhon 1442 H ini sekitar 600-an. Diantaranya 400-an sebagai khatib Jum’at,” ujar Wizar.
Diharapkan Wizar, seandainya tidak dapat melaksanakan tugas, segera melaporkannya kepada petugas di Sekretariat untuk ditunjuk penggantinya.Saban hari akan dibahas Judul Dakwah, dan saban Jum’at pagi Judul Khutbah oleh Pembahas (Narasumber) yang juga telah dijadualkan.
“Jum’at pagi 26 Sya’ban (8April), jadual terkahir Kuartal II/1442(2020/2021), membahas judul Marhaban Yaa Romadhon, In sya’a Allaah oleh Tuan Guru H Syafruddin Saleh MS selaku Ketua Dewan Pengawas IKMI Korwil Kota Pekanbaru,” terangnya.
Zona Merah dan Pembatalan
Pantauan perepat.com di Kantor IKMI Korwil Kota Pekanbaru, Gedung Mahligai Masjid, Jalan Todak/ Udang Putih, Kamis 25 Sya’ban (7April) siang menjelang petang, masih ada pengurus masjid dan ustadz/ustadzah yang mengambil jadual. Malah ada pula pengurus masjid yang membatalkan jadual ceramah Romadhon. Padahal, ujar Wizar, pembatalan seyogyanya sebulan sebelumnya.
“Alasan pengurus masjid, pembatalan itu disebabkan kawasan mereka termasuk kelurahan zona merah Covid-19. Maka hanya pelaksanaan sholat Jum’at saja dengan protokol kesehatan (prokes). Jika diadakan pula tarowih, jama’ah diperkirakan ramai membeludak,” ulas Wizar.
Pada 11 Rojab (23 Februari 2021) yang lalu Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy menegaskan bahwa zona merah tidak ditemukan di 15 kecamatan. Hanya saja, ada sebelas kelurahan yang dikategorikan zona merah didasari jumlah pasien positif corona.
Penetapannya, jika jumlah terindikasi lebih dari 10 masuk dalam zona merah, 6-10 zona orange dan kalau jumlah pasien positif 1-5 orang masuk kategori zona kuning. Zona merah meliputi Kelurahan Simpangbaru (38 kasus), Sidomulyo Barat (26), Tangkerang Barat (25), Tangkerang Utara (19), Rejosari (18), Umbansari (16), Tangkerang Labuai (14), Delima (14), Labuhbaru Barat (13), Tangkerang Tengah (12) dan Tangkerang Timur (13 kasus).
Data akan diperbarui sekali sepekan, tutur dokter Bob. Namun, awal April beredar informasi zona merah di 13 Kelurahan, yang sedikit berbeda dari data sebelumnya itu (lihat gambar, red).(dan/nur)