
JAKARTA (perepat.com)-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas. Terlebih saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19.
Untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM, kini bisa dilakukan secara online menggunakan smartphone.
Polri memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi, yang disebut Sinar (SIM Nasional Presisi) dan akan berlaku secara Nasional mulai, Senin (12/4/2021) besok. Aplikasi digital Sinar tersedia dan bisa diunduh dari smartphone berbasis Android dan iOS.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan, proses perpanjangan daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM, kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Lalu bisa memilih SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.
“Program ini merupakan wujud dari program 100 hari Kapolri,” ujar Istiono.

Dijabarkan Istiono, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Proses mirip dengan perpanjangan SIM. Hanya yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek. Selebihnya bisa dilaksanakan secara daring.
“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” tegasnya.
Mengutip Korlantas Polri, berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Sementara untuk tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Ini Rincian Biayanya
Dengan hadirnya aplikasi SINAR ini, maka masyarakat akan lebih mudah dalam mengikuti proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel. Dan jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Serta masa berlaku tetap lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Dan mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp130.000.
Dan perlu dicatat, dengan layanan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, maka pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.(sars/pc/ist)
Sumber:Tribratanews.polri.go.id