Cegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik lebaran.(dok media center riau)
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19,” ujar Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati
Larangan ini, lanjut Adita, diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Dalam aturan tersebut juga tertera pengecualian, yakni bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan. Kendaraan yang masuk kategori pengecualian antara lain kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.
Perbolehkan Mudik Lokal
Terkait larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pusat, Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap menjalankan intruksi tersebut. Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning tersebut tidak melarang masyarakat Riau melakukan mudik lokal antar kabupaten/kota se-Provinsi Riau saat Lebaran tahun 2021.
“Mudik lokal boleh, misal dari Pekanbaru ke Bagansiapiapi, Rokan Hilir atau ke Selatpanjang itu boleh. Mudik yang tidak boleh itu antar provinsi,” terang Syamsuar, Selasa (13/4/2021).
Syamsuar menyampaikan aturan pelarangan mudik telah dibahas bersama instansi terkait dan unsur Forkopimda Riau. Larangan mudik akan diberlakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Jadi mulai tanggal 6 Mei itu orang Riau keluar tak bisa, begitu juga sebaliknya orang masuk Riau tak bisa. Nanti akan diperiksa di posko penyekatan perbatasan provinsi,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau bersama instansi terkait akan mendirikan enam posko penyekatan di perbatasan provinsi. Baik itu perbatasan Riau-Sumbar, Riau-Sumut dan Riau-Jambi.Penyekatan itu dilakukan dalam upaya antisipasi mudik Lebaran, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.(dan/sars)