Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy Moh Yatim meminta perusahaan membayar penuh THR karyawan.(foto dok.riauonline)
PEKANBARU (perepat.com)-Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy Moh Yatim menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan penuh saat lebaran nanti. Apalagi ketentuan pemberian THR ini sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ini amanat dari regulasi dan harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset, iya kita paham kondisi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah. Tapi ini kan baru terjadi setahun dua tahun ini, sebelumnya kan usaha mereka normal saja,” ujar politisi Demokrat tersebut, Kamis (15/4/2021).
Berdasarkan hal tersebut, menurutnya sangat layak apabila perusahaan memberi balas jasa yang layak. Pemberian THR merupakan salah upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memberi stimulus ekonomi yang lebih luas.
“Karena ini merupakan aset besar kita perusahaan dahulukan lah mereka untuk membantu kehidupan mereka. ini kita ingatkan kepada teman-teman yang bergerak di bidang bisnis, jasa, dimanapun,” tegas Eddy.(sars)