PEKANBARU (perepat.com)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengingatkan kepada seluruh pengurus masjid dan masyarakat yang melaksanakan sholat secara berjamaah, baik sholat lima waktu maupun sholat taraweh, untuk mengedepankan protokol kesehatan.
Khusus di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu. Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan sholat taraweh berjamaah.
Menanggapi hal itu, Dewan Pembina MUI Riau, Prof Dr H Akbarizan MA MPd mengatakan pentingnya masyarakat untuk mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak ada terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Kalau dipatuhi, Insya Allah aman kita semua. Ceramah jangan lama-lama. Jarak tetap dijaga. Tadarus di rumah saja. Dan alhamdulillah kita belum pernah juga dengar ada klaster dari masjid selama ini,” ujar Akbarizan.
Akbarizan juga tak menutupi bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang datang ke masjid dengan mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak penggunaan masker dan tidak mencuci tangan sebelum memasuki masjid. Menurutnya ada baiknya jika tim Satgas Covid-19 untuk turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat berapa pentingnya menjaga protokol kesehatan.
“Tapi baik-baik. Jangan main bubar-bubarkan saja. Dikasih tahu baik-baik. Dipantau. Nanti kalau dibubar-bubarkan, marah umat, susah pula pemerintah,” terang dosen UIN Suska Riau tersebut.(sap/dan)