PEKANBARU (perepat.com)-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak melakukan mudik. Baik saat tanggal yang sudah dilarang, tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 maupun sebelum tanggal tersebut.
“Saya minta larangan mudik yang sudah ditetapkan tersebut tidak dilanggar oleh para ASN. Sebab jika dilanggar maka akan ada sanksi disiplin yang akan diberikan kepada ASN tersebut,” ujar Masrul, Sabtu (17/4/2021).
Begitu juga dengan masyarakat, juga diminta untuk tidak melakukan mudik sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Namun jika sebelum tanggal 6 Mei tersebut ternyata sudah ada yang curi star untuk mudik, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Kalau masyarakat tidak bisa kita larang, karena memang kondisinya seperti ini. Paling nanti dilokalisir dengan penjagaan di posko perbatasan, wajib mematuhi protokol kesehatan,” bebernya.(dan)
- Penulis : Hamdani
- Editor : SARS