BANGKINANG (perepat.com)-Sebanyak tujuh orang tercatat sebagai penderita Covid-19 di Kabupaten Kampar. Hal ini diakui Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto akibat lemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Demikian disebutkan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto Datuk Rajo Batuah dalam laporannya kepada Gubernur Riau H Syamsuar dalam video conference terkait Covid-19 di aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (19/4/2021).
Di Kabupaten Kampar, video conference yang diikuti para bupati/walikota serta forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) se-Provinsi Riau ini lengkap dihadiri oleh Forkopimada Kabupaten Kampar termasuk Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal dan sejumlah kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di aula Rumah Dinas Bupati Kampar di Jalan Prof M Yamin SH, Bangkinang.
Akibat meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Riau dan khususnya di Kabupaten Kampar, pada teleconference ini Gubernur Riau, Syamsuar melarang pemerintah kabupaten dan kota dan semua pihak menyelenggarakan kegiatan safari Ramadan.
“Berkenaan Covid 19 dilihat dari data, ada peningkatan kasus akibat lemahnya penekanan protokol kesehatan. Kami melihat lemah masyarakat dalam penekanan protokol kesehatan Covid-19,” terang Catur.
Menurutnya, Pemkab Kampar harus segera melakukan upaya dan langkah-langlah untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Bupati Kampar merinci, tujuh orang pasien positif Covid di Kampar tersebar di beberapa rumah sakit di Pekanbaru dan hanya satu orang yang dirawat di RSUD Bangkinang.
“Sampai saat ini ada lima orang yang meninggal (meninggal dunia di Kampar, red),” terang Catur.
Menyikapi perkembangan Covid-19, Pemkab Kampar sudah mempersiapkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada sepuluh posko di lima kecamatan ini tentunya untuk antisipasi penyebaran Covid-19 dan tentunya terus kampanyekan kepada masyarakat agar selalu tegakkan protokol kesehatan.
Catur menambahkan, Kampar juga sudah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) berkenaan tindakan untuk zona yang sudah direkomendasikan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai zonasi sampai tingkat RT dan RW.(zan/pc)
- Penulis : Fauzan
- Sumber : Cakaplah
- Editor : SARS