PEKANBARU (perepat.com)-Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi meralat keputusannya yang mengizinkan mudik lokal pada Idul Fitri 1442 H. Larangan itu dikarena tren kasus Covid-19 di Riau mengalami peningkatan. Bahkan, Riau masuk dalam 5 besar daerah dengan sebaran kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia.
“Mudik lokal kami harapkan sebelum tanggal 6 Mei, kalau di atas tanggal 6 Mei tentunya semua berlaku sama dengan aturan pemerintah pusat,” ujar Syamsuar usai pelaksanaan rapat koordinasi pengendalian Covid-19 dengan pemerintah kabupaten/kota di Riau, serta Forkompinda Riau di Gedung Daerah Riau, Senin (19/4/2021).
Terkait pencabutan izin mudik lokal tersebut, kata Syamsuar, nantinya pihak Pemprov Riau akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pengamanan di lokasi-lokasi perbatasan daerah. Termasuk dalam hal penyediaan tempat isolasi.
“Dalam rapat tadi juga sudah dikoordinasikan terkait ruang-ruang isolasi di daerah. Karena saat ini pasien positif Covid-19 tidak boleh isolasi di rumah lagi, tapi di tempat yang disediakan pemerintah agar mudah diawasi,” beber Syamsuar.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya Sebelumnya, Gubri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak melarang masyarakat Riau melakukan mudik lokal antar kabupaten/kota se-Provinsi Riau saat Lebaran Idul Fitri tahun 2021.
“Mudik lokal boleh, misal dari Pekanbaru ke Bagan (Rokan Hilir) atau ke Selatpanjang itu boleh. Mudik yang tidak boleh itu antar provinsi,” ucap Gubri, Kamis (15/4/2021).(dan)
- Penulis : Hamdani
- Editor : SARS