Bekam salah satu hal makruh yang dapat membatalkan puasa.
BULAN suci Ramadhan telah tiba, seluruh umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Keutamaan di bulan ini bagi umat Islam sangatlah besar. Karena bulan ini menawarkan pahala yang berlipat ganda.
Memperbanyak ibadah dan melakukan sunah Rasulullah di bulan yang penuh berkah ini menjadi sebuah keharusan untuk memperoleh pahala. Namun, masih banyak orang-orang yang melakukan hal makruh saat berpuasa.
Meskipun hal ini tidak membatalkan puasa, melakukannya dapat merusak nilai dan esensi ibadah. Makruh yaitu berarti melakukan suatu hal yang dapat mengurangi pahala puasa di bulan Ramadhan. Maka dari itu, apabila melakukan hal makruh, nilai pahala yang telah diperoleh akan hilang.
Puasa yang telah dijalankan tidak akan membuat puasa tersebut batal dan tidak mendapat dosa. Namun, hanya akan mendapat lapar dan dahaga yang membuat puasa tersebut sia-sia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersadba:
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya).
Dalam hadist lain, riwayat Ibnu Khuzaimah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang berbunyi.
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالَّرَفَث
“Puasa itu bukanlah sebatas menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi puasa adalah menjauhi perkara yang sia-sia dan kata-kata kotor.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1996. Tahqiq Syaikh Al-A’zami berkata ini shahih).
Lalu, apa saja yang masuk dalam kategori makruh saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan? Berikut perepat.com jabarkan beberapa hal makruh yang membatalkan puasa:
- 1. Berkumur Secara Berlebih Ketika Wudhu
Berkumur secara berlebihan serta memasukkan air ke dalam hidung ketika wudhu, hal tersebut merupakan salah satu hal makruh saat berpuasa.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Laqith bin Shabrah:
“Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
Sebenarnya, berkumur dengan berlebih disunahkan bagi orang yang sedang berwudhu. Namun, hal tersebut dikatakan makruh ketika orang yang berwudhu sedang menjalankan ibadah puasa.
Hal ini makruh karena dikhawatirkan air wudhu dapat masuk ke kerongkongan. Sehingga, puasa yang sedang dijalankan akan menjadi batal.
Menurut Ijtima Ulama, apabila ada air yang masuk ke dalam perut ketika wudhu dengan sengaja, maka puasanya batal dan harus mengqadha atau menggantinya.
- 2. Bekam
Bekam atau metode pengobatan dengan cara memvakum kulit dan mengeluarkan darah statis merupakan salah satu hal makruh ketika berpuasa. Bekam dapat membuat tubuh seseorang jadi lemah. Maka dari itu, bekam menjadi makruh ketika dilakukan saat berpuasa.
Namun, jika tidak memberikan dampak lemas pada tubuh seseorang yang berpuasa, maka bekam boleh dilakukan.
- 3. Bergunjing atau Ghibah
Menggunjing atau ghibah merupakan perbuatan yang makruh dilakukan terlebih saat kita sedang berpuasa. Secara tidak sadar, hal ini biasa dilakukan oleh semua kalangan.
Tidak hanya makruh ketika puasa, ghibah juga dilarang oleh agama. Bagi orang yang suka suka melakukan perbuatan ghibah diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Dan janganlah kalian saling menggunjing. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).
- 4. Memandang Wanita dengan Lama
Memandang wanita terlalu lama adalah salah satu hal makruh dalam berpuasa. Tak hanya wanita yang bukan muhrim, istri pun tidak boleh dipandang secara berlama-lama.
Hal itu dikatakan makruh karena dapat membangkitkan nafsu syhwat dan dapat menyebabkan puasa menjadi rusak.
- 5. Tidur Berlebihan
Sebuah hadis menjelaskan, tidurnya orang yang berpuasa itu adalah ibadah. Hadis ini bermaksud bahwa tidur di waktu puasa lebih baik daripada melakukan hal yang dilarang atau dapat membatalkan puasa.
Namun, banyak orang yang mengartikan hal tersebut dengan tidur seharian tanpa melakukan aktivitas lainnya, seperti sholat, bekerja, ataupun sekolah.
Sesungguhnya, segala hal yang dilakukan dengan berlebihan dapat dibenci oleh Allah SWT, begitu pula dengan tidur yang berlebihan.
Imam al-Ghazali menjelaskan:
بل من الآداب أن لا يكثر النوم بالنهار حتى يحس بالجوع والعطش ويستشعر ضعف القوي فيصفو عند ذلك قلبه
“Sebagian dari tata krama puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus dan merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih” (Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumid Din, juz 1, hal. 246)
- 6. Sikat Gigi
Sikat gigi ketika berpuasa diperbolehkan. Namun, meskipun seperti itu ada baiknya ketika berpuasa menyikat gigi tanpa pasta gigi.
Hal tersebut dikhawatirkan, ketika gosok gigi, pasta akan masuk ke dalam kerongkongan dan menyebabkan hukumnya menjadi makruh.
- 7. Membayangkan Sesuatu yang Kotor
Hal selanjutnya yaitu, memikirkan, membayangkan, ataupun berimajinasi tentang hubungan badan atau jimak.
Perbuatan ini dapat memancing seseorang untuk melakukan hal seperti yang dibayangkan, sehingga dapat memicu keluarnya air mani. Apabila hal tersebut terjadi, dengan jelas dapat membatalkan puasa.
- 8. Mencium
Lalu, mencium ketika sedang berpuasa juga dapat menjadi salah satu hal makruh. Karena, mencium terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasa.
Tak hanya mencium, membelai tangan dan memeluk juga dapat menjadi perbuatan makruh karena bisa membangkitkan gejolak nafsu seseorang.
Demikian penjelasan delapan macam yang membuat makruh puasa Ramadan. Semoga kita bisa menjaga nilai puasa kita menjadi puasa yang baik dan bernilai di sisi Allah SWT.***