Personel Satpol PP Meranti mendatangi salah satu penginapan di Selatpanjang.(foto istimewa)
MERANTI (perepat.com)-Sebanyak 12 wanita terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Selasa 8 Ramadhan 1442 H (20/4/2021).
Belasan wanita tersebut diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan pihak Satpol PP Kepulauan sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Belasan wanita itu pun diamankan di Kantor Satpol PP Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Meranti, Piskot Ginting menjelaskan, pengamanan terhadap belasan wanita tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Satpol PP Meranti.
“Iya ada warga yang melapor. Saat di lapangan memang tidak ditemukan mereka (wanita yang diamankan, red) sedang melakukan itu (perbuatan asusila, red). Namun, para wanita ini berpakaian sexy (minim, red) dan berada di kamar dengan pintu yang terbuka seperti menunggu kedatangan tamu,” terang Ginting.
Kehadiran pihak Satpol PP sempat membuat suasana tegang. Karena pemilik maupun pengelola tempat penginapan tersebut merasa terganggu.
“Awalnya sempat ribut juga karena ada yang tak terima dengan kedatangan kami. Namun kami tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dalam upaya meminimalisir ketertiban umum dan dan menindaklanjuti surat edaran bupati,” tegas Ginting.
Ginting menegaskan, pihaknya akan terus menyisir sejumlah tempat baik wisma maupun kos-kosan di sekitaran Kota Selatpanjang.
“Selama bulan suci ramadan ini kita akan melaksanakan operasi pekat secara rutin. Kami juga akan memberi teguran kepada pemilik penginapan tersebut agar tidak menyediakan nya,” tukasnya.(sars/pc)