PEKANBARU (perepat.com)-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melarang masyarakat melakukan mudik lebaran Idul Fitri mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Terkait pelarangan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait larangan mudik.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menilai warga dapat melakukan mudik selama masih dalam kabupaten/kota di Provinsi Riau.
“Untuk larangan mudik lebaran itu, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tetapi kalau mudik dalam provinsi itu tidak dilarang, tidak ada masalah,” ujar Yuliarso.
Yuliarso menjelaskan, pihaknya juga belum bisa mengkonfirmasi akan seperti apa teknis dari larangan mudik lebaran yang disampaikan Kemenhub RI. Namun, informasi yang telah diterima, larangan mudik itu hanya berlaku untuk antar provinsi.
Selain itu, pihaknya akan memperhatikan penerapan protokol kesehatan baik di jalur darat maupun jalur sungai, untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 selama alur mudik.
“Protokol kesehatan yang dimaksud seperti kapasitas penumpang dibatasi 50 persen, penggunaan masker, jaga jarak dan sebagainya,” bebernya.(pc/sars)
- Sumber : pekanbaru.co.id