
PEKANBARU (perepat.com)-Kabar gembira bagi RT/RW di Kota Pekanbaru. Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal menjelaskan, pihak kecamatan di Kota Pekanbaru saat ini sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) insentif Ketua RT dan RW kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui BPKAD Kota Pekanbaru.
“Kalau sekiranya ada permintaan, kita sudah bisa bayarkan sekarang. Jadi silahkan para camat selaku pimpinan OPD yang ada di kecamatan mengajukan pencairan kepada kami. Insya Allah kami cairkan. Ini berkah bagi RT/RW di bulan Ramadhan yang penuh berkah,” terang Syoffaizal.
Disampaikan Syoffaizal, pencairan yang diajukan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.
“Untuk pencairan dua bulan, itu menyangkut honor RT, RW. Sudah ada juga yang kami cairkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Anto menyebutkan, saat ini baru Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Tenayan Raya sudah mengajukan pencairan insentif RT RW.(pc/dan)
- Sumber: pekanbaru.co.id