Salah satu kedai kopi yang buka saat bulan ramadhan di Pekanbaru.(foto media center riau)
PEKANBARU (perepat.com)-Sebanyak 112 rumah makan di Kota Pekanbaru, mengajukan permohonan untuk bisa buka selama Ramadhan ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.
“Sampai sekarang total 112 rumah makan yang memasukkan permohonan untuk membuka dari jam 7 pagi sampai jam 9 malam (21.00 WIB),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Ridianto.
Dikatakannya, untuk rumah makan yang diberi izin beroperasi selama Ramadhan merupakan Rumah Makan Non Muslim yang kini bahasanya dirubah menjadi Restoran/Rumah Makan Khusus Bagi Yang Tidak Beragama Islam.
“Permohonan izin ini kita buka setiap hari kerja. Selama memenuhi syarat salah satunya NIB, nomor induk berusaha, maka kita proses. NIB ini harus dilampirkan dengan laik higienis,” ucapnya.
“Kemudian kepada pelaku usaha kita anjurkan take away, meski saat ini memang masih ada juga yang melayani makan ditempat,” ulas Quarte.
Untuk rumah makan yang telah diberi izin buka selama Ramadhan, sebut dia, mesti memasang spanduk bertulis “Restoran/Rumah Makan Khusus Bagi Yang Tidak Beragama Islam” dan pengawasannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi yang telah diberi izin, datanya kita serahkan ke Satpol PP untuk pengawasan,” tutupnya.(pc)
- Sumber : pekanbaru.co.id