JAKARTA (perepat.com)-Kementerian Agama (Kemenag) RI akan meluncurkan kartu nikah digital melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menyebutkan, dalam waktu dekat ini digitalisasi kartu nikah akan diberikan kepada pasangan pengantin.
“Layanan tersebut diharapkan bisa memberi kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai,” kata Muharam dilansir di laman Kemenag.
Selain mendapat buku nikah, kata Muharam, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah mudah dibawa ketika bepergian. Ini sudah menjadi kewajiban Kemenag melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas.
“layanan kartu nikah digital itu akan berlaku di seluruh KUA tanpa terkecuali. Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri saat bepergian,” tutur Muharam.(sap/din)