Paparan.net | Bogor Kab – Paguyuban Masyarakat Cibinong Menyambangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan penggunaan gedung pusdai, Kamis (28/4/21).
Kasubid pemanfaatan dan pengamanan aset BPKAD WR. Pelitawan menjelaskan pada awak media, Rencana penggunaan gedung pusdai oleh paguyuban masyarakat Cibinong kebetulan kita belum bisa penuhi karena ada rencana revitalisasi gedung dan adanya juga rencana pengembalian fungsi gedung tersebut.
Rencana revitalisasi tidak semua gedung yang ada kata WR. pelitawan, namun nanti kita akan berkordinasi dengan DKPP karena semuanya ada disana dan gedung mana saja yang akan direvitalisasi.
Lanjutnya lagi, Berdasarkan hasil koordinasi kita dengan DKPP, Revitalisasi akan dilaksanakan tahun 2021. Terkait dengan adanya beberapa kelembagaan yang tidak terkait dengan pusdai, nanti kami akan minta pengosongan.
Kalau ada kelembagaan yang tidak seirama dengan pusdai, maka kita tidak mengizinkan, dan tadi saya sudah sampaikan kepada masyarakat Cibinong bahwa aset pemerintah daerah bisa digunakan sepanjang itu sesuai dengan peruntukan, kemudian memungkinkan dari sisi asetnya tidak sedang digunakan, jelasnya
Terkait dengan adanya penggunaan gedung pusdai ini, saya sudah sampaikan bahwa ini akan kita tindak lanjuti, tentu tidak bisa serta merta kita usir langsung, ada tahapan yang harus dilewati yakni perintah pengosongan teguran satu, dua, dan tiga, pungkas WR Pelitawan. (Raf)