Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Datuk TGH Syafruddin Saleh Sei Gergaji.
PEKANBARU (perepat.com)-Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Datuk TGH Syafruddin Saleh Sei Gergaji menyampaikan aturan penggunaan songket untuk yang sudah menikah dan yang belum menikah sesuai adat dan budaya melayu Riau.
“Tidak asal pakai saja. Pemakaian baju melayu dan songket itu ada aturannya,” ujar Datuk Syafruddin kepada perepat.com, Rabu (28/4/2021).
Songket atau kain samping merupakan kain yang dililitkan pada bagian luar baju melayu pria dan penggunaan kain samping ini juga ada aturannya tersendiri sesuai dengan budaya melayu.
“Untuk yang belum menikah batasnya di atas lutut. Sedangkan kalau sudah menikah, panjang sampai bawah lutut,” terang Datuk Syafruddin.
Tidak hanya penggunaan kain samping namun pemakaian bajunya pun sudah ada aturannya yang terdiri dari dua macam diantaranya baju masuk di dalam kain atau dibiarkan di luar kain samping. Kalau kain samping berada di luar baju apabila atasannya menggunakan kerah model cekak musang namun bila baju atasan memakai jenis teluk belanga, kain samping berada di bagian dalam baju.
“Selain itu Poin lain yang harus diperhatikan yaitu saat mengenakan baju melayu juga menggunakam songkok atau peci. Jenis penutup kepala yang dipakai adalah peci berwarna hitam. Sedangkan untuk acara resmi bisa menggunakan tanjak,” pungkasnya.(sars)