Pelabuhan Sungai Guntung.(foto istimewa)
TEMBILAHAN (perepat.com)-Pelabuhan Syahbandar/HK Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir (Inhil) akan menutup layanan bagi penumpang yang akan keluar dan masuk dari Provinsi Riau terhitung sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI tentang larangan Mudik Lebaran tahun 2021.
Aturan ini telah disepakati oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kateman selaku Satgas Covid-19 Kecamatan Kateman bersama agen pelayaran yang berada di Sungai Guntung.
Camat Kateman, Kamren mengatakan, pemilik speed boad fiber dan kayu dengan kapasitas mesin 40 PK, 80 PK, 85 PK, 100 PK yang tidak terdaftar dan terdaftar di Dinas Perhubungan dan Kesyahbandaran Sungai Guntung serta agen pelayaran, diimbau untuk tidak membawa penumpang keluar masuk Provinsi Riau.
“Para agen telah sepakat tidak melakukan aktivitas pelayaran mengangkut penumpang yang keluar dan datang dari luar Provinsi Riau,” jelasnya.
Kamren menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan tentang larangan mudik tranportasi laut akan dikenakansanksi tindakan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Menjelang aturan tersebut efektif pada tanggal 6 Mei 2021, menurut Ketua Satgas Covid -19 Kecamatan Kateman ini, posko kesehatan Covid-19 di Pelabuhan Syahbandar/HK masih tetap berjalan sebagaimana biasa.
“Saat ini hanya pengetatan saja, bagi yang berangkat dan datang harus menunjukkan dokumen sesuai yang telah diatur pada prokes,” tukasnya.(rom/pc)