Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA (perepat.com)-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah. Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar gembira soal alokasi dan jadwal pencairan dana tunjangan hari raya alias THR serta gaji ke-13.
Dia menjelaskan THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan disalurkan 10 hari menjelang Idulfitri dan paling lambat H-5. Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2021 mendatang.
“Anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut dialokasikan dalam APBN 2021,” kata Sri Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu.
Adapun alokasi anggaran THR 2021 sebagai berikut:
- Untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, Polri dengan DIPA Rp 7 triliun.
- Untuk ASN daerah yaitu PNS dan PPPK dialokasikan anggaran Rp 14,8 triliun.
- Untuk pensiunan dialokasikan Rp 9 triliun.
“THR yang diberikan tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Bu Ani – panggilan Sri Mulyani.
Untuk 2021, pemberian THR dilakukan seperti 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat. Perubahan dari alokasi anggaran THR 2021 mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.
“Sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni. Besarannya adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ucap Menteri Keuangan terbaik sedunia itu.(sap/din)
- Sumber : JPNN