Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, H Zukri Misran dan H Nasarudin.
PELALAWAN (perepat.com)-Guna menertibkan aset daerah, seluruh Mobil Dinas (Mobdin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, wajib dikumpulkan, Senin (3/5/2021) di lapangan Kantor Bupati Pelalawan.
“Berdasarkan informasi mobil dinas di lingkup Pemkab Pelalawan banyak digunakan tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, sejumlah instansi, termasuk di instansi penegak hukum, mobil dinas tersebut berserakan. Nah, ini yang mau kita tertibkan,” ujar Wakil Bupati (Wabup), Pelalawan, H Nasarudin SH MH, Sabtu (1/5/2021).
Dijabarkan Nasarudin, pengumpulan seluruh mobil dinas tersebut bertujuan untuk menertibkan peruntukannya.
“Ini upaya kita untuk menertibkan aset Pemkab, terutama menyangkut mobil dinas. Biar dia jelas peruntukannya,” terang Nasarudin.
Terkait pengumpulan mobil dinas tersebut, Bupati Pelalawan, H Zukri Misran sudah mengeluarkannya surat edaran tertanggal 28 April 2021. Surat itu berisikan intinya, pengumpulan dan apel kenderaan roda empat, baik kenderaan jabatan maupun kenderaan dinas operasional yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun ketentuan pelaksanaan adalah setiap kenderaan yang dihadirkan, kunci, STNK diserahkan ke sekretariat pelaksana yang bertempat di lokasi kegiatan. Kegiatan ini merupakan bagian seratus hari kerja Bupati dan Wabup Pelalawan, Zukri-Nasar.(pc/sars)