
Pihak KPU Kepulauan Meranti saat mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020 sebesar Rp2.400.967.341.(foto istimewa)
SELATPANJANG (perepat.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020 sebesar Rp2.400.967.341 ke pemerintah daerah setempat.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM, Hanafi SSos mengatakan dana hibah Pilkada Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang diterima lembaga penyelenggara pemilihan ini dari Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp22,184, 900.000, dana tersebut digunakan selama tahapan pemilihan sejak 2020 sampai awal 2021.
“KPU Kepulauan Meranti menggunakan dana hibah untuk pemilihan sebesar Rp19 miliar lebih, sehingga sisa dana hibah yang dikembalikan ke Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp2,4 miliar lebih. Dan kami sudah menyerahkan sisa anggaran Pilkada tahun 2020 ini ke pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, kami sudah menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan kebutuhan yang digunakan saat Pilkada,” kata Hanafi.
Menurut dia, penyerahan laporan dan sisa dana hibah pilkada ini merujuk pada regulasi baik Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD maupun Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada.
Hanafi mengatakan, adapun anggaran paling banyak terserap pada operasional badan adhoc PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian, penyediaan logistik dalam pelaksanaan pemilihan umum serta bidang lain.
Sementara itu apabila dilihat dari sisi penyerapan anggaran terdapat beberapa kegiatan yang dapat dilakukan efisiensi, dimana dalam setiap kegiatan mengharuskan penerapan protokol kesehatan.
“Efisiensi anggaran banyak terjadi pada kegiatan yang mengundang banyak peserta, contohnya pada debat kandidat, dimana yang awalnya hadir 300 orang, namun karena kondisi pandemi Covid-19 dan mengharuskan penerapan protokol kesehatan, maka jumlah yang hadir tidak lebih dari 50 orang, disitulah salah satunya anggaran yang telah disusun itu berlebih,” kata Hanafi.
Ditambahkan Hanafi, dengan telah dikembalikannya anggaran hibah tersebut, bukan berarti KPU tidak memiliki kegiatan lagi, dikatakan dalam waktu dekat KPU akan melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dimana kegiatan tersebut bertujuan memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.(pc/sars)