Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhil, DR H Irwan MM MSi tinjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, beberapa waktu lalu.(foto istimewa)
TEMBILAHAN (perepat.com)– Sesuai intruksi Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKPKPA/585.34 tentang Pembatasan kegiatan berpergian luar daerah/mudik dan cuti bagi pegawai ASN di masa pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil resmi) melarang guru dan kepala sekolah mudik atau pergi keluar kota guna mencegah penyebaran covid-19.
”Dalam kondisi pandemi Covid-19, guru dan kepala sekolah diminta untuk tetap berada di Inhil. Jika diketahui keluar kota akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhil, DR HM Irwan MM MSi.
Irwan meminta para guru bisa mengerti dan memahami kebijakan tersebut. Karena sebagai guru, hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat. Mengingat guru dan kepsek sosok yang dianggap orang berpendidikan terutama sebagai tindakan mencegah penyebaran Covid-19.
”Kita harapkan guru dan Kasek menjadi contoh agar tidak mudik tahun ini. Apalagi kasus positif terjangkit virus tersebut kian meningkat, maka kita perlu cegah dengan tidak mudik tahun ini,” tukasnya.(rom)
- Penulis : Romi
- Editor : SARS