
TEMBILAHAN (perepat.com)-Menyikapi kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Negeri Seribu Parit, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan MP menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Tindakan tegas ini mulai diberlakukan hari ini, Selasa (4/5/2021).
“Diperlukan pengetatan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil untuk mengendalikan angka Covid-19 yang mengalami kenaikan dengan cara melaksanakan kegiatan patroli rutin. Apalagi dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, membuat status Kabupaten Inhil bergeser ke zona oranye,” terang Wardan sembari menjelaskan apa yang dilakukan Pemkab Inhil semata-mata hanya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ditanya apa sanksi yang bakal diberikan, Wardan menjawab bahwa pelanggar prokes akan diberikan sanksi sosial berupa pembersihan lokasi pemakaman Covid-19.
“Namun, jika berturut-turut ditemukan orang yang sama melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali akan diberi sanksi kurungan selama 3 hari,” tegas Wardan.
Untuk itu, Wardan berharap kerja sama dari semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan protokol kesehatan secara kontinyu sampai virus Covid-19 benar-benar hilang.
“Tanpa adanya kerja sama dari semua elemen, pandemi Covid-19 ini akan sulit dikendalikan. Untuk itu, Saya berharap kita dapat bersinergi menggakkan disiplin protokol kesehatan demi Inhil yang aman dan terbebas dari Covid-19,” beber politisi Golkar tersebut.(rom)
- Penulis : Romi
- Editor : SARS