TEMBILAHAN (perepat.com)-Meski di tengah pandemi Covid-19, umat muslim harus menjalankan Ibadah Puasa Ramadan juga diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah dengan syarat yang sudah ditentukan. Tak terkecuali di kabupaten Indragiri Hilir.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil melalui Seksi Penyelenggara Syari’ah Kemenag Inhil telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1442 H/2021 M untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan Kemenag Inhil nomor B.507/Kk.04.2/1/HK.03.2/4/2021 tentang kisaran harga zakat Fitrah, yang mana zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum islam, yakni dengan ukuran 1 sha (gantang) 2,5 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi apabila di ukur dengan uang maka nilai zakat dihitung sesuai harga di pasar.
Kemenag Inhil, H Harun SAg MPd menuturkan bahwa hal tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idhul Fitri 1 Syawal 1442 H ditengah Pendemi Wabah Covid-19 dan surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor B-215/Kw.04.6/4/BA.03.2/4/2021, tanggal 20 April 2021, tentang Harga Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M, dan Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nomor 510/Disdagtri-DAG/2021/534 tentang Tabel Harga Beras (THB). Maka ditetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M, sebagai panduan pengeluaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
H Harun menambahkan terkait pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Musala di mana teknisnya sedapat mungkin minimalkan kontak fisik langsung.
”Teknis penyaluran zakat di hindari pengunakan Kupon dan pengumpulan masa, diutamakan pendistribusianya secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik dan petugas amil mengunakan standar kesehatan berupa masker, sarung tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.
Selain itu, H Harun berharap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan, pengurus Masjid/ Musala, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se Kabupaten Inhil paling lambat tanggal 21 Syawal 1442 H melaporkan kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Inhil hasil pengumuman dan pendistribusiannya sesuai ketentuan syariat islam.
Adapun kisaran zakat fitrah mulai dari tertinggi hingga terendah yakni Beras Pagar Sari Asal Lokal, Harga/Kg Rp17.000,- jumlah zakat 42.500,- Beras Kuri Susu Asal Solok, harga/Kg Rp. 15.000,- Jumlah zakat fitrah Rp.37.500,- Beras Anak Daro Asal Solok, harga/Kg Rp. 14.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 35.000,-. Beras Sili Asal Solok, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Belida Asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Kayu Manis Asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Cucak Rowo Asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Kutilang Asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Bom Asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Karya Lokal/Sialang Tembilahan, harga/Kg Rp. 11.000,- Jumlah zakat fitrah Rp.27.500,- dan Beras Bulog Asal Lokal/Sialang Tembilahan, harga/Kg Rp. 10.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 25.000.(rom)
- Penulis : Romi
- Editor : SARS