
Bupati Siak, Drs Alfedri MSi.
SIAK (perepat.com)-Penyebaran kasus Covid-19 di Riau semakin tinggi. Sejumlah kabupaten/kota pun masuk dalam kategori wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Salah satu Kabupaten Siak.
Menyikapi kondisi terkini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak beserta unsur-unsur pimpinan lainnya membuat kebijakan dan memperketat penerapan kebijakan yang berkaitan dengan aturan Covid-19. Salah satunya poin penting untuk tidak menambah klaster baru yakni melarang aktivitas Sholat Ied (Idul Fitri) 1442 Hijriah di lapangan dan masjid.
Bupati Siak, Drs Alfedri MSi menyebutkan, larangan Sholat Ied di lapangan dan Masjid ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Resmi Bupati Siak untuk disampaikan kepada seluruh pengurus masjid se-Kabupaten Siak. Meskipun tidak seluruh kecamatan di Kabupaten Siak masuk kriteria zona merah Covid-19.
“Jadi semua kampung di Kabupaten Siak harus mematuhi surat edaran ini nantinya. Jika masih ada yang melakukan Sholat Ied di lapangan atau masjid karena merasa wilayahnya aman dari Covid-19, itu akan mendapat teguran keras dari Satgas penanganan Covid-19 serta Polri di masing-masing daerah,” sebut Alfedri.
Kemungkinan buruk jika pengurus masjid di daerah zona kuning Covid-19 tetap ngotot melaksanan Sholat Ied di lapangan atau masjid, warga dari daerah zona merah yang tidak melaksanakan salat Ied di lapangan, otomatis akan datang ke sana. Sehingga akan terjadi penularan baru di daerah itu
“Itu yang kita khawatirkan. Klaster baru akan muncul, meskipun yang melaksanakan Sholat Ied ini daerah yang aman dari Covid-19. Semua itu tidak dapat menjamin tidak terjadi klaster baru. Untuk kesehatan bersama, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh kampung tanpa terkecuali,” tegas politisi PAN tersebut.
Tidak hanya soal larangan Sholat Ied saja, dalam Surat Edaran itu juga nanti disampaikan tentang larangan pawai takbir atau takbir keliling. Pengurus masjid cukup menggemakan takbir dari Masjid saja. Ia menghimbau, agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat Ied di rumah masing-masing dan tidak saling berkunjung selama lebaran.
“Bahkan Open House juga tidak akan kita buat tahun ini. Karena sangat tidak memungkinkan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran dari orang datang, itu akan diperketat pengawasannya oleh Polri di setiap posko batas antar Kabupaten,” pungkasnya.(pc/grc)