Pelaku penganiayaan imam sholat subuh di Masjib Baitul Arsy ditetapkan jadi tersangka.
PEKANBARU (perepat.com)-Meski telah berdamai dengan korban yang dianiayanya, pelaku pemukulan imam masjid, Deni Ariawan (41) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, polisi menetapkan tersangka terhadap Deni Ariawan berdasarkan pemeriksaan korban dan sejumlah alat bukti termasuk CCTV di TKP.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan kami tetapkan sore ini pelaku Deni Ariawan sebagai tersangka,” ujar Nandang.
Diakui Nandang, walaupun pihak tersangka dan korban sudah berdamai, tidak membuat kasus ini selesai begitu saja. Untuk proses hukum tetap berjalan walaupun tersangka dan korban sudah berdamai
“Karena ini deliknya pidana murni yang akan kita proses, saat ini tersangka masih kami amankan. Memang benar ada perdamaian, namun korban juga sudah membuat Laporan Polisi dan kasus akan tetap berjalan. Atas perbuatannya, tersangka Deni Ariawan dikenakan Pasal 352 KUHPidana,” pungkas Kapolres.(pc/ckp)