Bupati Pelalawan, Zukri Misran.
PELALAWAN (perepat.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memperbolehkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal mendatang. Namun izin ini tidak untuk semua wilayah.
Bupati Pelalawan, H Zukri Misran menyebutkan, daerah yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah Sholat Ied hanya bagi daerah yang dikategorikan zona kuning dan hijau. Sementara untuk zona orange dan merah penyebaran Covid-19 ditiadakan.
“Pemkab Pelalawan juga melarang dilaksanakan pawai takbir keliling. Takbiran hanya dibolehkan di masjid saja,” ujar Zukri.
Kendati diizinkan, Zukri menegaskan pelaksanaan Sholat Ied hanya boleh dilakukan di masjid. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Ini mengacu kepada surat edaran Gubernur Riau, bahwa kita perbolehkan pelaksanaan sholat id, bagi zona hijau dan kuning, tapi hanya di masjid-masjid tidak di lapangan terbuka,” paparnya.
Sementara untuk pelaku usaha, terhitung dari tanggal 11 sampai dengan 13 Mei 2021 ditutup, kecuali usaha yang melayani kebutuhan pokok dan kesehatan, boleh beroperasi.(sars)