(Ilustrasi Istimewa)
PEKANBARU (perepat.com)-Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Heri Suhasmin menjelaskan, menjelang hari raya idul Fitri 202, dari 1.436 warga binaan, sekitar 857 orang warga binaan Lapas Klas IIA Pekanbaru mendapatkan remisi.
“Warga binaan ini datang dari berbagai kasus yang ada. Besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” ujar Heri.
Dirincikannya, 857 orang terdiri dari warga binaan dengan kasus narkotika sebanyak 677 orang, pencurian 23 orang, pembunuhan 45 orang, perlindungan anak 83 orang, korupsi 3 orang dan 26 orang kasus lainnya.
“Untuk besaran remisi yang didapat oleh warga binaan yakni 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 517 orang, 1 bulan 15 hari 254 orang dan 2 bukan sebanyak 84 orang,” tukasnya.(sars)