(Ilustrasi Istimewa)
SETIAP umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Besaran zakat yakni 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain.
Namun, seperti apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat?
Pertama, ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Kedua, apa yang dimaksud fakir dan miskin?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa antara fakir dan miskin itu berbeda. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (hlm. 199, jilid ke-32), fakir secara bahasa ialah,
الْفَقِيرُ فِي اللُّغَةِ ضِدُّ الْغَنِيِّ، وَهُوَ مَنْ قَلَّ مَالُهُ
Fakir secara bahasa adalah lawan kata dari “al-ghaniy”(kaya), yaitu orang yang sedikit hartanya. Secara istilah, fakir adalah,
وَفِي الاِصْطِلاَحِ: مَنْ لاَ يَمْلِكُ شَيْئًا وَ كَسْبًا لاَ يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ
Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Adapun pengertian miskin secara bahasa adalah,
السُّكُونُ: ضِدُّ الْحَرَكَةِ. سَكَنَ الشَّيْئُ يَسْكُنُ سُكُونًا إِذَا ذَهَبَتْ حَرَكَتُهُ
Miskin secara bahasa adalah lawan kata dari “al-harakah” (bergerak), maksudnya sesuatu yang diam ketika hilang gerakannya.
Secara istilah, miskin adalah,
مَنْ قَدَرَ عَلَى مَالٍ أَوْ كَسْبٍ يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ وَلاَ يَكْفِيهِ
Miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam tafsirnya (hlm. 341) menjelaskan bahwa fakir adalah,
الفَقِيرُ: اَلَّذِي لَا يَجِدُ شَيْئًا، أَوْ يَجِدُ بَعْضَ كِفَايَتِهِ دُونَ نِصْفِهَا.
Fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi ½ dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan pangan, sandang dan papan.
Sedangkan miskin adalah,
وَالْمِسْكِينُ: اَلَّذِي يَجِدُ نِصْفَهَا فَأَكْثَرُ، وَلَا يَجِدُ تَمَامَ كِفَايَتِهِ، لِأَنَّهُ لَوْ وَجَدَهَا لَكَانَ غَنِيًّا، فيعطون مِنَ الزَّكَاةِ مَا يزول بِهِ فقرهم ومسكنتهم.
Miskin adalah seseorang yang hanya dapat mencukupi ½ atau lebih dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (istri dan anak), namun tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya, misalnya seseorang membutuhkan uang Rp 1 juta dalam sebulan, namun yang ia peroleh hanya Rp500 ribu.
Ketiga, orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin
Menurut Syaikh Prof Dr Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja.
Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin.
Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat,
أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi.
Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.***
Wallahu a’lam.