JAKARTA (perepat.com)– Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan wajib karantina 5 X 24 jam bagi para pemudik yang berhasil lolos dari titik penyekatan.
“Apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik, mereka berpeluang tertular dan menularkan Covid-19. Saya meminta kepada pemerintah daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan karantina selama 5 x 24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Karenanya, kata Wiku, Pemda melalui Satgas Covid-19 daerah diharapkannya segera memaksimalkan posko kesehatan atau posko Covid-19 hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Saat ini Pemerintah sangat khawatir akan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, dengan adanya pemudik yang nekat mudik dan berhasil lolos. Terlebih ini, ada 3 varian mutasi corona baru telah ditemukan di Indonesia. Lonjakan kasus biasanya akan terlihat setelah dua atau tiga minggu setelah pasca libur lebaran,” tutur Wiku.(sap/din)