Tangkapan layar akun @nenk_update. Seorang penjual sate tidak mau menerima uang pemberian senilai Rp 75.000 lantaran dinilai uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi yang sah.
perepat.com–Viral di media sosial sebuah video singkat yang memperlihatkan seorang penjual sate menolak transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000
Lewat unggahan video TikTok yang diunggah kembali oleh akun Instagram @nenk_update pada Selasa (12/5/2021), seorang pria bernama Kusuma awalnya membeli sate yang berada di pinggir jalan.
Setelah sate selesai dibungkus lalu diberikan kepada sang pembeli, lantas pria tersebut membayarnya dengan uang baru Rp75.000 kepada seorang wanita yang diduga sebagai penjual sate.
Ia pun menyodorkan uang Rp75.000 keluaran tahun 2020 tersebut. Sayangnya, penjual sate tidak mau menerima uang pemberian senilai Rp 75.000 lantaran dinilai uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi yang sah.
Atas ketidaktahuannya, wanita penjual sate itu bersikeras untuk tidak menerima uang Rp 75.000 tersebut.
“Saya mau bayar sate, pakai uang baru Rp 75.000, tapi ibu ini gak mau terima. Katanya uang ini gak bisa dipakai,” ujar seorang pria dalam video tersebut.
“Bukan gak bisa dipakai mas, orangnya yang belum tahu,” celetuk seorang warga yang berada di lokasi.
Pria itu lantas mencoba meyakinkan si penjual sate bahwasannya uang tersebut adalah sah digunakan sebagai transaksi.Namun tetap saja, penjual sate tidak mau menerimanya. Lantaran ia mengira uang tersebut merupakan uang mainan dan bukan merupakan alat transaksi yang sah.
Akhirnya, sate yang telah dibungkus tidak jadi dibeli dan langsung dipulangkan.
“Ini saya kasih tahu biar orangnya tahu, tapi tetap gak mau terima, ya sudah ini saya gak jadi beli ya, uangnya gak mau di terima, makasih,” pungkasnya.(pc/sars)