Surat edaran Pemko Pekanbaru terkait penutupan tempat wisata.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 1586/STP/SEKR/V/2021, Ahad (16/5/2021). Tempat wisata di ibukota Provinsi Riau itu ditutup tujuh hari.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan data penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Kemudian status Kota Pekanbaru masih di zona merah.
“Seluruh pelaku usaha wisata/rekreasi menutup usahanya terhitung tanggal 17 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang,” tegas Firdaus.
Pengelola hotel atau gedung juga tidak dibolehkan menyediakan gedung pertemuan atau acara yang melibatkan massa atau keramaian. Bagi pelaku yang hendak mengadakan kegiatan keramaian, diminta menunda selama tujuh hari ke depan.
“Kegiatan keramaian dalam gedung/hotel/convertion center yang melaksanakan acara melibatkan massa dan berpotensi keramaian (pertemuan sosial, budaya, politik, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian) juga ditunda atau ditiadakan hingga tujuh hari ke depan,” ucap Firdaus.(pc/sars)