JAKARTA (perepat.com)-Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowil berencana melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty) lagi. Rencana itu dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.
Revisi itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan dalam revisi itu ada poin soal program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Secara global yang akan diatur dalam di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, carbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak,” kata Airlangga.
Airlangga menambahkan untuk memuluskan rencana itu Jokowi telah berkirim surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tentang KUP itu. Harapannya, hal tersebut bisa ditindaklanjuti secepat mungkin.
“Bapak Presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini dan ini diharapkan bisa segera dilakukan pembahasan,” jelasnya.(pc)
- Sumber : CNNIndonesia