Ilustrasi istimewa
JAKARTA (perepat.com)-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan bonus berupa gaji ke-13 yang dicairkan pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) RI, Mohammad Averrouce menyatakan, bahwa pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
“Tak hanya PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13, adapun gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota Polri, TNI, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, serta penerima gaji ke-13 yang telah diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021,” ujar Mohammad.
Dijabarkan Mohammad, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Mengutip Pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 2021, Jumat (28/5/2021), pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam Ayat 1 Pasal 3 disebutkan ASN yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Lalu, Ayat 2 Pasal 3 menjelaskan lebih rinci bahwa PNS, TNI, dan anggota Polri yang mendapatkan gaji ke-13 ini termasuk mereka yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri, ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam dan luar negeri dan gajinya masih dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, dan dihentikan sementara tetapi gajinya masih dibayarkan.
Lalu, Ayat 3 Pasal 3 memaparkan aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Selanjutnya, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya setingkat dengan menteri.
Sementara, pejabat negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua hingga anggota DPRD, menteri dan pejabat setingkat menteri, ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK), ketua hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua hingga anggota KPK, ketua hingga anggota Komisi Yudisial, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
Beberapa penerima pensiun yang akan mendapatkan gaji ke-13, seperti penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami, dan penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas.
Lalu, penerima tunjangan yang menerima gaji ke-13, di antaranya penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota komite nasional Indonesia pusat, serta penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan.
Berikut adalah daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
1. Pejabat Eselon
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
-Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
-Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
2. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
3. Pendidikan SMA/D1/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
4. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
5. Pendidikan S1/DIV/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
6. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Demikian adalah informasi tentang gaji ke-13 PNS yang akan segera dicairkan pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.(pc/sars)
- Sumber : CNNIndonesia