Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik usai presiden menandatangani Perpres No 30 Tahun 2021.
JAKARTA (perepat.com)-Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang mengatur kenaikan tunjangan PNS.
“Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021,” ujar Jokowi seperti tertulis dalam aturan tersebut.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perpres tersebut mengatur besaran tunjangan dari Rp289.000 hingga Rp1,75 juta per bulan. Sekaligus berarti menggugurkan aturan sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220.000 hingga Rp600.000 per bulan.
Pemberian tunjangan PNS penggerak swadaya masyarakat akan dihentikan bila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(pc)
- Sumber : Okezone
- Editor : Adi