Bupati Inhil, HM Wardan MP membuka bimbingan teknik (Bimtek) bagi panitia penyelenggara Pilkades di aula Hotel IP Tembilahan, Senin (31/5/2021).
TEMBILAHAN (perepat.com)-Tak lama lagi desa-desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Setidaknya, 96 desa di Negeri Seribu Parit itu bakal melaksanakan Pilkades Serentak.
“Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 ini, ada beberapa aturan baru. Setiap Calon Kepala Desa (Cakades) harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya harus lulus uji kompetensi,” ujar Bupati Inhil, HM Wardan MP.
Tak hanya itu, lanjut Wardan, Cakades di Inhil juga wajib bisa membaca Alqur’an. Selain itu, seorang pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Pelaksanaan Pilkades kali ini berbeda dari sebelumnya. Cakades harus bisa membaca Alquran. Ini dalam rangka menciptakan masyarakat yang agamis dan qurani serta mendukung program Pemkab Inhil, satu desa satu rumah tahfidz,” ucap orang nomor satu di Negeri Hamparan Kelapa Dunia itu.
Bupati yang dikenal agamis ini pun meminta seluruh panitia Pilkades harus paham dan mengerti dengan peraturan-peraturan dalam pelaksanaan kegiatan Pilkades Serentak.
“Ingat, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan jujur tidak memihak pada salah satu calon serta mengawasi selama kegiatan berlangsung sehingga berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan. Apabila ada panitia yang tidak netral akan diberikan anksi sesuai dengan hukum,” tegas Bupati Inhil dua periode tersebut.(rom)
- Penulis : Romi
- Editor : SARS