Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Pekanbaru, Edwar S Umar.
Bagi guru di bawah Kemenag yang menolak divaksin sampai tanggal 1 Juli mendatang, tidak dibenarkan untuk mengajar para siswa dan dipastikan bakal diberi sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan.
PEKANBARU (perepat.com)-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mewajibkan seluruh guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Taman Pendidikan Alquran (TPQ), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madradah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk disuntik vaksin Covid-19.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Pekanbaru, Edwar S Umar menyebutkan, vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik itu bertujuan untuk memutus mata rantai sebaran wabah covid seperti yang diprogramkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Bagi guru di bawah Kemenag yang menolak divaksin sampai tanggal 1 Juli mendatang, tidak dibenarkan untuk mengajar para siswa dan dipastikan bakal diberi sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan. Ini sudah kita sampaikan kepada seluruh lembaga pendidikan agama yang berada di bawah Kemenag,” ucap Edwar tegas.
Untuk proses belajar tatap muka, disampaikan Edwar masih dinonaktifkan sementara. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
“Saya meminta seluruh sekolah di bawah naungan Kemenag wajib mematuhi aturan yang ditetapkan. Bagi yang melanggar, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.(sars)