Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.(foto istimewa)
JAKARTA (perepat.com)-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama DPR RI resmi memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2021 atau 1442 H ini. Pembatalan ini dilakukan karena belum adanya kepastian haji dari pemerintah Arab Saudi.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada ibadah haji tahun 1442 H/2021 bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ucap Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam jumpa pers di Kemenag RI didampingi Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, Kepala Badan Penglola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dan perwakilan Ormas Islam, Kamis (3/6/2021).
Kebijakan tersebut, lanjut Yaqut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan haji,” tambahnya.
Adapun dasar pertimbangan lain dalam keputusan itu, ditegaskan Yaqut Cholil Qoumas, adalah mengedepankan keselamatan. Mengingat penyebaran kasus positif Covid-19 di dunia saat ini masih belum terkendali.
“Pertimbangannya, kita lebih mengedepankan keselamatan karena hingga hari ini penyebaran kasus positif Covid-19 di dunia belum terkendali dan sejumlah kasus dengan varian baru terus muncul sebagai ancaman serius,” ungkapnya.(pc/sars)