Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi bersama rombongan hadir ke Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (8/6/2021).(mui.or.id)
JAKARTA (perepat.com)–Pemerintah Republik Indonesia meniadakan atau membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji pada musim haji 1442 (2021) ini. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik (Kepmenag) RI No. 660/2021 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Quomas Kamis, 22 Syawal 1442 (3 Juni 2021).
Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia, YBH Tuan Syeikh Essam bin Abed Al-Thaqafi bersama rombongan hadir ke Kantor MUI Jakarta, Selasa 27 Syawal 1442 (08 Juni 2021) berkaitan dengan pembatalan pemberangkatan JCH Indonesia itu.
Pada kunjungan pertama Dubes Syeikh Essam sejak dilantik Jumadil Awwal 1442 (Januari 2021) itu bermaksud khusus untuk menyampaikan penjelasan tentang pembatalan pemberangkatan JCH Indonesia oleh pemerintah itu. Banyak pemberitaan di media, dan berbagai komentar muncul terutama setelah Kemenag resmi mengumumkannya.
Ditegaskan oleh Dubes Syeikh Essam, bahwasanya pembatalan haji itu sama sekali tidak kena mengena dengan kesenjangan hubungan atau miss diplomasi antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Saudi Arabia. Disebutkannya juga, hal itu tidak ada pula hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dari produsen tertentu.
“Pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik yang sudah terjalin antara Saudi dengan Indonesia. Tidak ada pula hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen tertentu sebagaimana dilansir banyak pemberitaan yang berkembang di media,” tukas Syeikh Essam sebagaimana rilis yang disampaikan MUI Pusat.
Dubes Kerajaan Arab Saudi dan rombongan disambut oleh Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar, Waketum – K.H. Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal – Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah – K.H. Cholil Nafis, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi – K.H. Abdullah Jaidi, dan Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional – Sudarnoto Abdul Hakim.
Surat Kepada Ketua DPR RI
Sebelumnya, Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia, YBH Tuan Syeikh Essam bin Abed Al-Thaqafi telah berkirim surat pula kepada Ketua DPR RI – Puan Maharani. Isi surat bertanggal Kamis 22 Syawal 1442 (3 Juni 2021), Dubes Essam menjelaskan bahwa Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji musim haji 1442 (2021).
Juga menyanggah pernyataan Wakil Ketua DPR RI – Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR – Ace Hasan yang menyatakan bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.Ditegaskan pada isi surat itu, bahwa pernyataan Sufmi dan Ace, yang menyebutkan ada sebelas (11) negara yang telah memeroleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun ini tidak termasuk Indonesia sama sekali tidak benar.
Begitu juga dengan pemberitaan media yang mengutip pernyataan kedua anggota dewan itu. Pada surat itu dinyatakan pula, supaya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Kedutaan atau otoritas resmi lainnya, baik di Kerajaan Arab Saudi atau di Indonesi. Hal itu bertujuan supaya memeroleh informasi yang valid dari sumber-sumber yang benar yang dapat dipercaya.(sap/wan)