Jamaah Haji Asal Indonesia.(foto istimewa)
JAKARTA (perepat.com)-Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya siap mengembalikan dana haji Jamaah Calon Haji (JCH) yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.
Kendati demikian, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menegaskan, akan ada konsekuensi jika JCH menarik kembali dana hajinya.
“Bisa diambil. Tapi konsekuensinya akan kehilangan antrean pemberangkatan haji. Artinya, jika JCH ingin berangkat menunaikan ibadah haji harus mendaftar dan memulai proses dari awal lagi,” ujar Anggito.
Anggito menyatakan, secara prinsip dana haji adalah milik jamaah dan harus dikembalikan jika ingin ditarik. Namun, ia mengimbau agar JCH tetap menyimpan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk.
Menurutnya keputusan tersebut akan memberikan nilai manfaat yang bisa dirasakan jamaah tunggu dalam bentuk virtual account. Anggito menuturkan, hampir separuh biaya pemberangkatan haji disubsidi melalui pengelolaan dana manfaat tersebut.
“Biaya pemberangkatan haji rata-rata sebesar Rp70 juta. Namun, JCH hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta. Nah, BPKH telah mendapat amanah memberikan subsidi guna memenuhi kebutuhan biaya riil pemberangkatan jamaah haji,” ungkap Anggito.
Ia pun memastikan tidak ada tumpukan penarikan dana. Adapun jumlah JCH lunas tunda reguler sebanyak 196.865 orang. Kemudian yang membatalkan atau menarik dananya diperkirakan saat ini mencapai 600 JCH.(pc/sars)